Jumat, 03 Januari 2014

Logo Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sukoharjo adalah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Pusat pemerintahan berada di Sukoharjo, sekitar 10 km sebelah selatan Kota Surakarta. Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Surakarta di utara, Kabupaten Karanganyar di timur, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunung Kidul di selatan, serta Kabupaten Klaten di barat.

Pasca Perang Jawa (1825-1830), pemerintah Hindia-Belanda makin memperketat keamanan untuk mencegah terulangnya pemberontakan. Kondisi masyarakat Jawa yang semakin miskin mendorong terjadinya tindak kejahatan (pidana) di berbagai tempat. Menghadapi hal itu pemerintah kolonial menekan raja Surakarta dan Yogyakarta agar menerapkan hukum secara tegas. Salah satunya dengan membentuk lembaga hukum yang dilengkapi dengan berbagai pendukung. Di Kasunanan Surakarta dibentuk lembaga Pradata Gedhe, yakni pengadilan kerajaan yang menjadi pusat penyelesaian semua perkara. Lembaga ini dipimpin oleh Raden Adipati (Patih) di bawah pengawasan Residen Surakarta. Dalam pelaksanaannya, Pradata Gedhe mengalami kesulitan karena volume perkara yang sangat besar. Sunan Pakubuwono dan Residen Surakarta memandang perlu melimpahkan sebagian perkara kepada pemerintah daerah. Mereka sepakat membentuk pengadilan di tingkat kabupaten yang diberi nama Pradata Kabupaten.
Pada tanggal 16 Februari 1874, Sunan Pakubuwono IX dan Residen Surakarta, Keucheneus, membuat perjanjian pembentukan Pradata Kabupaten untuk wilayah Klaten, Boyolali, Ampel, Kartasura, Sragen dan Larangan. Surat perjanjian tersebut disahkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 1874, Staatsblad nomor 209. Pada Bab I surat perjanjian, tertulis sebagai berikut :
Ing Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura lan Sragen, apadene ing Kawedanan Larangan kadodokan pangadilan ingaranan Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan saikiki kadadekake kabupaten ingaranan Kabupaten Sukoharjo. (Di Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura dan Sragen, dan juga Kawedanan Larangan dibentuk pengadilan yang disebut Pradata Kabupaten. Kawedanan Larangan sekarang dijadikan kabupaten dengan nama Kabupaten Sukoharjo).
Berdasarkan surat perjanjian tersebut sekarang ditetapkan bahwa tanggal 7 Mei 1874 menjadi tanggal berdirinya Kabupaten Sukoharjo, yang sebelum itu bernama Kawedanan Larangan.

Pada masa pendudukan Jepang, wilayah Ka­residenan Surakarta pernah merupakan Daerah Istime­wa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkunegaran meliputi daerah Kabupaten Karang­anyar, Wonogiri, dan sebagian kota Solo. Sedangkan wilayah Kasunanan meliputi daerah Kabupaten Sra­gen, Klaten, Boyolali, dan Kabupaten Kutha Surakarta. Sukoharjo pada waktu itu hanya merupakan suatu daerah tepi dengan pimpinan pemerintahan ter­tinggi adalah “Wedono”, tak ubahnya dengan Beko­nang, dan Kartasura. Kawedanan Sukoharjo, Beko­nang, dan Kartasura ini menjadi satu masuk wilayah Kabupaten Kutha Surakarta, di bawah pemerintah Kasunanan.

Berikut ini adalah logo Kabupaten Sukoharjo




Semoga bermanfaat


0 komentar:

Posting Komentar