Kabupaten Sukoharjo adalah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Pusat pemerintahan berada di Sukoharjo, sekitar 10 km sebelah selatan Kota Surakarta. Kabupaten ini berbatasan dengan Kota Surakarta di utara, Kabupaten Karanganyar di timur, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunung Kidul di selatan, serta Kabupaten Klaten di barat.
Pasca Perang Jawa (1825-1830), pemerintah Hindia-Belanda
makin memperketat keamanan untuk mencegah terulangnya pemberontakan.
Kondisi masyarakat Jawa yang semakin miskin mendorong terjadinya tindak
kejahatan (pidana) di berbagai tempat. Menghadapi hal itu pemerintah
kolonial menekan raja Surakarta dan Yogyakarta
agar menerapkan hukum secara tegas. Salah satunya dengan membentuk
lembaga hukum yang dilengkapi dengan berbagai pendukung. Di Kasunanan
Surakarta dibentuk lembaga Pradata Gedhe, yakni pengadilan
kerajaan yang menjadi pusat penyelesaian semua perkara. Lembaga ini
dipimpin oleh Raden Adipati (Patih) di bawah pengawasan Residen Surakarta. Dalam pelaksanaannya, Pradata Gedhe
mengalami kesulitan karena volume perkara yang sangat besar. Sunan
Pakubuwono dan Residen Surakarta memandang perlu melimpahkan sebagian
perkara kepada pemerintah daerah. Mereka sepakat membentuk pengadilan di
tingkat kabupaten yang diberi nama Pradata Kabupaten.
Pada tanggal 16 Februari 1874, Sunan Pakubuwono IX dan Residen
Surakarta, Keucheneus, membuat perjanjian pembentukan Pradata Kabupaten
untuk wilayah Klaten, Boyolali, Ampel, Kartasura, Sragen dan Larangan.
Surat perjanjian tersebut disahkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 1874,
Staatsblad nomor 209. Pada Bab I surat perjanjian, tertulis sebagai
berikut :
Ing Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura lan Sragen,
apadene ing Kawedanan Larangan kadodokan pangadilan ingaranan Pradata
Kabupaten. Kawedanan Larangan saikiki kadadekake kabupaten ingaranan Kabupaten Sukoharjo.
(Di Kabupaten Klaten, Ampel, Boyolali, Kartasura dan Sragen, dan juga
Kawedanan Larangan dibentuk pengadilan yang disebut Pradata Kabupaten.
Kawedanan Larangan sekarang dijadikan kabupaten dengan nama Kabupaten Sukoharjo).
Berdasarkan surat perjanjian tersebut sekarang ditetapkan bahwa
tanggal 7 Mei 1874 menjadi tanggal berdirinya Kabupaten Sukoharjo, yang
sebelum itu bernama Kawedanan Larangan.
Pada masa pendudukan Jepang, wilayah Karesidenan Surakarta pernah merupakan Daerah Istimewa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkunegaran meliputi daerah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian kota Solo. Sedangkan wilayah Kasunanan meliputi daerah Kabupaten Sragen, Klaten, Boyolali, dan Kabupaten Kutha Surakarta. Sukoharjo pada waktu itu hanya merupakan
suatu daerah tepi dengan pimpinan pemerintahan tertinggi adalah
“Wedono”, tak ubahnya dengan Bekonang, dan Kartasura. Kawedanan
Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura ini menjadi satu masuk wilayah
Kabupaten Kutha Surakarta, di bawah pemerintah Kasunanan.
Berikut ini adalah logo Kabupaten Sukoharjo
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar